Mulai Tahun 2026, Sertifikasi Profesi Dialihkan Sepenuhnya dari Kemenaker ke BNSP
Sistem sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia akan mengalami perubahan besar tahun depan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengonfirmasi bahwa seluruh sertifikasi profesi dan okupasi akan dipusatkan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (
Laporan : Rizky Apryansah
Batam
SISTEM sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia akan mengalami perubahan besar tahun depan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengonfirmasi bahwa seluruh sertifikasi profesi dan okupasi akan dipusatkan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mulai tahun 2026.
Kepala Bidang Pelatihan Disnaker Batam Zaini menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Presiden untuk menyeragamkan standar kompetensi nasional. Selama ini, terdapat dualisme antara sertifikat BNSP dan lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang sering membingungkan tenaga kerja di Batam.
"Tahun depan semua sertifikasi dari BNSP. Kementerian tidak akan mengeluarkan lagi," ungkap Zaini saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (16/12/2025).
Menurut Zaini, meski sertifikasi beralih ke BNSP, Kemenaker tetap memegang kendali atas penerbitan lisensi atau Surat Izin Operasi (SIO), baik untuk alat maupun personel khusus K3. Namun, kepemilikan sertifikat BNSP akan menjadi syarat mutlak sebelum seseorang bisa mengajukan lisensi dari Kemenaker tersebut. ***

Tulis Komentar